PANGKALPINANG - Menindaklanjuti Surat Edaran Ditektorat Jendral Pemasyarakatan Nomor PAS-08.OT.02.02 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK) pada Rumah Tahanan Negara (Rutan), Lembaga Penitipan Anak Sementara (LPAS), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), Jajaran Divisi Pemasyarakatan (Divpas) Kantor Wilayah Kemenkumham Kep. Bangka Belitung melaksanakan Konsultasi teknis Pengendalian dan Pengawasan tugas dan Fungsi kepada Pembimbing Kemasyarakatan dan Pembantu PK pada Rutan/Lapas/LPKA se-Kep. Babel yang dilaksanakan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pangkalpinang pada Jum’at (3/5)
Mengawali Kegiatan, Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan TI, Kanwil Kemenkumham Kep. Babel Andi Yudho mengatakan bahwa kegiatan ini sebagai bentuk pelaksanaan surat edaran dari Ditjenpas tentang Pembentukan PPK.
“Diharapkan kegiatan ini dapat menjadi jembatan untuk membantu PPK dalam melaksanakan tugas tambahan yakni turut membantu PK dalam menyelenggarakan Jenis-jenis Litmas yang meliputi Litmas untuk Perawatan Tahanan/Anak; Litmas untuk Pembinaan Awal; Litmas untuk Pemindahan; Litmas Asimilasi, Litmas Integrasi, dan Litmas Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK)” Terang Andi Yudho
Lebih lanjut Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Lola Basan Baran dan Keamanan, Ridha Ansari menyampaikan pentingnya penyelenggaraan Litmas yang mumpuni untuk para warga binaan
“Litmas merupakan syarat administratif untuk memperoleh hal integrasi apalabila hak Integrasi diperoleh secara tepat waktu, dengan bersinergi dengan Keamanan Lapas/Rutan akan berdampak pada Keamanan dan Ketertiban di Lapas/Rutan dan LPKA, ” Jelas Ridha
Sementara itu Kepala Bapas Pangkalpinang, Andriyas Dwi Pujoyanto mengatakan dalam menjalankan tugas dan Fungsi Bapas saat ini yang meliputi pendampingan, Pembimbingan dan Pengawasan, dan Pembuatan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) perlu adanya kerjasama dan koordinasi yang selaras antara PK dengan PPK yang notabene merupakan petugas Lapas/Rutan/LPKA demi kinerja dan hasil yang maksimal untuk pemenuhan Hak-hak warga binaan.
“Dengan telah dibentukannya PPK yang ditugaskan di Lapas/Rutan/LPKA, Bapas akan selalu bersinergi dan berkolaborasi berdasarkan aturan yang berlaku untuk menciptakan hasil litmas yang lebih objektif dan akuntabel untuk pemenuhan hak-hak warga binaan” terang Andriyas.
Kegiatan dilanjutkan dengan bedah studi kasus PPK dengan melakukan Paparan terhadap tata cara pembuatan Litmas, dari detail keterangan pribadi Warga Binaan sampai kasus yang dialami serta Latar Belakang terjadinya Tindak Pidana yang dipandu oleh Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Bapas Pangkalpinang; Sissi Anastasia, Kusnawijaya, Sudiarti, dan Ari Yulian
Dalam hal ini Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Pangkalpinang memberikan supervisi terhadap studi kasus yang disampaikan PPK
“Diharapkan dengan telah dilaksanakan Supervisi kepada PPK pembuatan Litmas dapat diselesaikan dengan waktu yang cepat, tepat dengan hasil Litmas yang akuntabel Efektif dan efisien demi terwujudnya penyelenggaraan Pemasyarakatan yang lebih bersih melayani” Ucap PK Ahli Muda Bapas Pangkalpinang, Sissi Antasia
Baca juga:
Doa Bersama Kemenkumham Jelang KTT G20 Bali
|
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Sub Bidang Bimbingan dan Pengentasan Anak, Rita Ribawati, PK Bapas Kelas II Pangkalpinang, Petugas PPK Lapas dan LPKA yang mengikuti secara offline, dan secara online melalui media teleconference. (Fadil*Red)